Pengumuman KBM daring TP. 2020/2021
Kami sampaikan kepada siswa MA Manba'ul Ulum Mambak kelas 11 dan 12 IPS bahwa, guna meminimalisir penyebaran Covid-19 sesuai intruksi dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jepara nomor 354/Kk.11.20/2/PP.00/07/2020, maka ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan :
- Bagi kelas 11 dan 12 dimohon untuk melakukan pembayaran daftar ulang dan tagihan administrasi tahun lalu pada tahun ajaran 2020/2021 pada tanggal 12 - 16 Juli 2020. adapun surat edaran dapat di lihat disini.
- Mempertimbangkan kondisi darurat pandemic covid-19 hingga saat ini belum berakhir, kebijakan penyelenggaraan pembelajaran secara daring (virtual) diperpanjang mulai 13 Juli 2020 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
- Diharapkan siswa-siswi untuk menjaga kebersihan dan menerapkan pola hidup sehat, serta tidak melakukan kegiatan rekreasi/jalan-jalan atau ketempat keramaian yang dapat membuat rentan tertularnya virus.
- Kami mohon Bapak/Ibu Wali Murid dapat memberikan bimbingan dan pengawasan selama putra/putrinya belajar dirumah.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Copyright © MAMUMA Jepara
Post a Comment for "Pengumuman KBM daring TP. 2020/2021"