Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Jepara Uji Substansi Calon Kepala MA Manba'ul Ulum Mambak

Kasi Penma Kan.Kemenag Jepara Drs. H. A. Najib, M.Pd.I sedang melakukan uji substansi kepada calon kepala madrasah di YPI Manba'ul Ulum Mambak. @mamumajepara

MAMUMA.sch.id - Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Drs. H. A. Najib, M.Pd.I, melakukan uji substansi terhadap calon kepala Madrasah Aliyah (MA) Manba'ul Ulum Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Kamis (28/12/2023).

Uji substansi tersebut dilakukan sebagai salah satu tahapan dalam seleksi calon kepala MA Manba'ul Ulum Mambak. Uji substansi ini bertujuan untuk menilai kompetensi calon kepala madrasah dalam bidang manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial budaya.

Bapak Romadhan Ari K., S.Pd. sedang menjalani uji substansi dengan penguji Kasi. Penmad Kemenag Jepara. @mamumajepara

Calon tunggal kepala MA Manba'ul Ulum Mambak yang mengikuti uji substansi tersebut ialah Bapak Romadhan Ari Kurniawan, S.Pd., Selain uji substansi kepada calon kepala MA juga dilaksanakan uji substansi untuk calon kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta Madrasah Tsanawiyah (Mts) diantaranya Bapak Agus Riyanto, S.Ag. jenjang MI dan Bapak Ripai, S.H.I. jenjang MTs.

Kegiatan yang bertempat di Aula MI Tarbiyatul Athfal Mambak dihadiri oleh Drs. H. Muslich, M.Ag. selaku Ketua YPI Manba'ul Ulum Mambak, H. Ah. Mustain, S.Pd., M.Pd.I. selaku pengawas MI, Tupomo, M.Ag. selaku pengawas MTs, Ibu Dra. Hj. Ida Nunung Puspowati, M.S.I. selaku pengawas MA, selain itu turut hadir pengurus yayasan Bapak Mustajir, Kepala MI dan MTS masa kerja sekarang dan perwakilan bapak/ibu guru perwakilan lembaga.

Uji substansi 3 lembaga se-Yayasan Pendidikan Islam Manba'ul Ulum Mambak. @mamumajepara

Dalam uji substansi tersebut, para calon kepala madrasah diuji pengetahuan dan pemahamannya tentang berbagai aspek manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial budaya. Mereka juga diuji kemampuannya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh penguji.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Jepara, Drs. H. A. Najib, M.Pd.I, menyampaikan bahwa Uji Substansi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 58 Tahun 2017. 

Bapak Drs. H. A. Najib, M.Pd.I memberikan sambutan pada acara Uji Substansi Kepala Madrasah se-YPI Manba'ul Ulum Mambak. @mamumajepara

"Dalam peraturan tersebut disebutkan tentang persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon Kepala madrasa. Seluruh proses tahapan seleksi berpedoman dan memenuhi amanah yang ada pada juknis dan PMA". Kata Drs. H. A. Najib, M.Pd.I

Drs. H. Muslich, M.Ag. selaku Ketua YPI Manba'ul Ulum Mambak berpesan bahwa "Kepala Madrasah harus jujur dalam manajemen, loyal pada yayasan dan progresif yaitu kaya ide kemajuan dan berani memperjuangkan ide ide itu."

Ketua YPI Manba'ul Ulum Mambak sedang menguji calon Kepala MA Manba'ul Ulum Mambak. @mamumajepara

Setelah uji substansi, para calon kepala madrasah akan penyusunan berita acara hasil seleksi terkait peserta yang akan menduduki jabatan tersebut yaitu pengajuan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara untuk MI dan MTS serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah untuk jenjang MA.

Kontributor : Edo Feri Irawan

Post a Comment for "Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Jepara Uji Substansi Calon Kepala MA Manba'ul Ulum Mambak"